Mendagri Bakal Perluas Kewenangan Inspektorat Daerah

JAKARTA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini keberadaan inspektorat daerah belum efektif dalam mengawasi kepala daerah agar tak terjadi korupsi. Hal itu disebabkan tumpulnya kewenangan inspektorat daerah. Selain itu, inspektorat daerah pangkatnya lebih rendah dari kepala daerah dan sekretarkis daerah (sekda). “Inspektorat daerah itu pangkatnya di bawah Sekda, bagaimana? Kalau Sekda yang berbuat, eh kamu bawahanku. Apalagi Bupati atau Wali Kota, apalagi teman sendiri, wong teman masa ditangkap? Apalagi yang berjenjang kedudukannya,” ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri berencana menjadikan inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah eksekutif daerah. Dengan demikian, pengawasan bisa berjalan dengan baik. Ia mengatakan, Kemendagri juga bakal menaikkan pangkat pimpinan inspektorat daerah sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekda, dan kepala daerah yang diawasi lebih respek.  Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan memperluas kewenangan inspektorat daerah, yakni bisa mengusulkan pemecatan secara berjenjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri.