INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT

 Sejarah Singkat

Nomenklatur Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat pada awalnya adalah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Langkat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2000 kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 24 ayat (2) yang antara lain mengatur perubahan nomenklatur Badan Pengawas Kabupaten menjadi Inspektorat Kabupaten dan Pimpinan Inspektorat Kabupaten disebut dengan Inspektur Kabupaten, maka nomenklatur Badan Pengawas Daerah Kabupaten Langkat berubah menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat.

 

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka terbit Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat.

 

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

 

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan untuk bidang pengawasan internal diterbitkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat, maka susunan organisasi Inpektorat Kabupaten Langkat terdiri dari:

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
  7. Jabatan Fungsional Auditor
  8. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

 

Adapun Sekretariat membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Kepegawaian
  3. Sub Bagian Keuangan.

 

  1. Kebijakan
  2. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha perkantoran
  3. Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan
  4. Memberikan kesempatan aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan formal
  5. Pelaksanaan kegiatan peningkatan profesionalisme aparat pengawasan
  6. Pelaksanaan pemeriksaan reguler sesuai dengan PKPT
  7. Pelaksanaan pemeriksaan khusus
  8. Peningkatan pengelolaan LP2P
  9. Pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
  10. Pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan dengan APIP lainnya
  11. Pengawasan atas pembangunan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.