Tugas dan Fungsi

Inspektorat Kabupaten Langkat kedudukannya sebagai Aparat Pengawas Fungsional yang teknis operasionalnya bertanggungjawab kepada Bupati Langkat melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas

Melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan, penyelenggaraan pemerintahan desa/ kelurahan, pembinaan sosial politik, pelaksanaan perekonomian dan pembangunan, keuangan dan material daerah, pembinaan masyarakat di Kabupaten Langkat dan lain-lain yang ditugaskan oleh Kepala Daerah.

 

Fungsi

  1. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan, penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, pembinaan sosial politik, pelaksanaan perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, keuangan dan material daerah, kekayaan negara dan daerah.
  2. Melaksanakan pengkajian serta penelitian atas hasil laporan setiap unsur, dan/atau instansi pemerintah daerah atas petunjuk bupati.
  3. Melakukan pengusutan atas kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang pemerintahan, pembinaan sosial politik, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, kekayaan negara dan daerah.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional lainnya dalam perencanaan pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Melakukan koordinasi dengan badan legislatif daerah, LSM, Kejaksaan/ Kepolisian dan pers menyangkut informasi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan serta kesejahteraan.
  6. Melakukan pelayanan teknis administrasi dan fungsional.
  7. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Bupati.