Inspektorat Kabupaten Langkat merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Langkat , dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal Pemerintahan Kabupaten Langkat , baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama.

Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah pemberian gratifikasi dari satu pihak lainnya. Pasal 128 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya  tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dan mewujudkan good governance and clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel maka Pemerintahan Kabupaten Langkat telah mengatur pelaporan gratifikai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat melalui Peraturan Pemerintahan Kabupaten Langkat Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat .

Pemerintahan Kabupaten Langkat menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai Pemerintahan Kabupaten Langkat , meskipun dalam pelaksanaan kegiatan gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat sebagai suatu proses bagi pegawai Pemerintahan kabupaten Langkat yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memerhatikan perkembangan modus gratifikasi yang terjadi saat ini di lingkungan pengelola negara dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dalam bentuk Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundaang-undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat .

1.Skema Pelaporan Gratifikasi

 

2.Laporan Gratifikasi

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  1. Telah menolak suatu pemberian gratifikasi
  2. Telah menerima gratifikasi dan/atau
  3. Telah memberikan gratifikasi

 

Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Inspektorat Kabupaten Langkat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  2. Bentuk dan jenis gratifikai yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemeberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokassi dilakukannya praktek gratifikasi;
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

UPG Inspektorat Kabupaten Langkat berhak meminta informasi lebih laanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

3.Media Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online atau Website ini. Apabila di tempat Wajib Lapor Gratifikasi tidak dapat terhubung dengan dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Online, maka pelaporan disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan dengan tujuan kepada:

Mengenai Gratifikasi

A.DEFINISI DAN DASAR HUKUM

 

Pengertian Gratifikasi menurut  penjelasan pasal 128 UU No. 26 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikassi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilkakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Pengecualian :

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1):

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 128 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 120 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

 

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001

  • Didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabantannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

Sariksi

Pasal 128 ayat (2) UU No. 31 jo UU No. 20/2001

Pidana penjara seumur hidup atau penjara singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun dan di pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar

 

B.WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaaporkan Gratifikasi, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Bab I pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara dalam Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara lainnya :

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati/ Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki jabatan strategis:
  • Komisaris, direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer
  • Jaksaa
  • Penyidik
  • Panitera Pengadilan
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek
  • Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001 meliputi :

  • Pegawai pada: Ma, MK
  • Pegawai pada L Kemeterian/Departemen & LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Kesekretariatan MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres, maupun PP
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab, Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Peegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Gunakan Fitur Pengaduan ini dengan Bijak, semua Data yang akan di inputkan akan kami catat, bagi siapa mengirimkan data yang tidak benar maka dapat di pidanakan sesuai hukum yang berlaku.

KLIK DISINI UNTUK BUAT PENGADUAN
Latar Belakang

Inspektorat Kabupaten Langkat merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Langkat , dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal Pemerintahan Kabupaten Langkat , baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama.

Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah pemberian gratifikasi dari satu pihak lainnya. Pasal 128 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya  tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dan mewujudkan good governance and clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel maka Pemerintahan Kabupaten Langkat telah mengatur pelaporan gratifikai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat melalui Peraturan Pemerintahan Kabupaten Langkat Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat .

Pemerintahan Kabupaten Langkat menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai Pemerintahan Kabupaten Langkat , meskipun dalam pelaksanaan kegiatan gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat sebagai suatu proses bagi pegawai Pemerintahan kabupaten Langkat yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memerhatikan perkembangan modus gratifikasi yang terjadi saat ini di lingkungan pengelola negara dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat dalam bentuk Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundaang-undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat .

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

1.Skema Pelaporan Gratifikasi

 

2.Laporan Gratifikasi

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  1. Telah menolak suatu pemberian gratifikasi
  2. Telah menerima gratifikasi dan/atau
  3. Telah memberikan gratifikasi

 

Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Inspektorat Kabupaten Langkat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  2. Bentuk dan jenis gratifikai yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemeberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokassi dilakukannya praktek gratifikasi;
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

UPG Inspektorat Kabupaten Langkat berhak meminta informasi lebih laanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

3.Media Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online atau Website ini. Apabila di tempat Wajib Lapor Gratifikasi tidak dapat terhubung dengan dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Online, maka pelaporan disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan dengan tujuan kepada:

Tentang

Mengenai Gratifikasi

A.DEFINISI DAN DASAR HUKUM

 

Pengertian Gratifikasi menurut  penjelasan pasal 128 UU No. 26 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikassi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilkakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Pengecualian :

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1):

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 128 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 120 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

 

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001

  • Didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabantannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

Sariksi

Pasal 128 ayat (2) UU No. 31 jo UU No. 20/2001

Pidana penjara seumur hidup atau penjara singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun dan di pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar

 

B.WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaaporkan Gratifikasi, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Bab I pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara dalam Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara lainnya :

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati/ Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki jabatan strategis:
  • Komisaris, direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer
  • Jaksaa
  • Penyidik
  • Panitera Pengadilan
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek
  • Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001 meliputi :

  • Pegawai pada: Ma, MK
  • Pegawai pada L Kemeterian/Departemen & LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Kesekretariatan MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres, maupun PP
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab, Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Peegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II
Unduh
Kirim Pengaduan

Gunakan Fitur Pengaduan ini dengan Bijak, semua Data yang akan di inputkan akan kami catat, bagi siapa mengirimkan data yang tidak benar maka dapat di pidanakan sesuai hukum yang berlaku.

KLIK DISINI UNTUK BUAT PENGADUAN